Google

03 Sep 2010
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1431 H

14 Jun 2010
Kiat-kiat Mencegah Terjadinya Pelecehan Seksual

14 Jun 2010
Suaraku "berbicara Mengenai Kekerasan Seksual" Di Mata Anak-anak

19 Mar 2010
Pergantian Kepengurusan Yayasan Kakak

22 Dec 2009
Peringatan Hari Anti Perdagangan Anak Di Kalurahan Semanggi Kecamatan Pasar Kliwon ” Perlindungan Anak Adalah Tanggung Jawab Semua Orang, Hentikan Perdagangan Anak ”

[arsip]


27 May 2010
Kiat-kiat Mencegah Terjadinya Perdagangan Anak

27 May 2010
Gaya Hidup Dan Eksploitasi Seksual Anak

15 Jun 2009
Penyebab Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dan Hubungan Pelaku Dengan Korban

15 Jan 2009
Perlindungan Korban Eska Antara Realitas Dan Harapan

15 Jan 2009
Upaya Kemandirian Lsm Dengan Penggalangan Dana Non Donor

[arsip]


24 May 2010
Kissing

19 May 2010
Kngen Sama Yayasan Kakak

19 May 2010
Dia Perawan Gak?

21 Apr 2010
Keputihan Berlebih Disertai Nyeri Perut

03 Mar 2010
Keputihan

[arsip]

Artikel Kakak

kakak menulis
Upaya Kemandirian Lsm Dengan Penggalangan Dana Non Donor
::15 Jan 2009
::Artikel

Upaya Kemandirian LSM dengan Penggalangan Dana Non Donor
Oleh : Dinding Sugiyantoro

Yayasan KAKAK sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak dalam ranah perlindungan anak memiliki visi menciptakan masyarakat Indonesia yang memenuhi hak-hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh kembang, perlindungan dan partisipasi dengan berdasar pada nilai-nilai kepentingan terbaik untuk anak dan non diskriminasi. Dalam menjalankan organisasi sejak berdiri Dalam kurun waktu 1997 – 2006 Yayasan KAKAK memfokuskan pada dua issu strategis yaitu anak sebagai konsumen serta anak korban kekerasan dan eksploitasi seksual.

Dalam perkembangannya dua divisi tersebut mengalami penambahan, yaitu munculnya sebuah divisi baru yaitu Divisi Pengembangan Usaha. Pada Muswarah Besar ke 3 Tahun 2006 di Jakarta, peserta rapat menyetujui ada penambahan divisi pengembangan usaha di Yayasan KAKAK. Divisi ini memiliki visi mendorong terciptanya kemandirian lembaga secara finansial dalam menjalankan kegiatan sehingga lembaga mampu menjalankan operasional kegiatan tanpa tergantung kepada donor.

Untuk mencapai visi tersebut, Divisi Pengembangan Usaha Yayasan KAKAK memiliki misi menjalankan usaha-usaha lembaga yang sudah ada, merintis usaha baru dan mengembangkan usaha-usaha lain. Kegiatan yang sudah dilakukan oleh Divisi Pengembangan Usaha untuk mengembangkan usaha adalah sebagai berikut,
1. Training Center,
2. Toko alat tulis dan fotocopy,
3. Kedai Dê Lêsêp,
4. Penjualan produk lembaga misalnya buku, kaos,
5. Pelayanan perpustakaan
6. Pengelolaan sawah
7. Persewaaan alat kantor, meliputi ; mobil, LCD, handycam dan kamera

Adanya divisi pengembangan usaha tersebut memang sudah dicita-citakan atau digagas sejak tahun 2003. Beberapa usaha waktu itu sudah mulai dirintis yaitu penjualan produk program berupa buku dan kaos, pelayanan perpustakaan untuk penelitian skripsi atau thesis, pelayanan konseling dan medis. Usaha tersebut dijadikan sebagai dasar fund raising lembaga yang berasal dari non donor.

Dalam menjalankan usaha tersebut Yayasan KAKAK tentunya memiliki beberapa usaha yang diprioritaskan untuk dikembangkan lebih lanjut. Dari beberapa usaha lembaga tersebut setelah dilakukan analisis berdasarkan potensi usaha, perkembangan masing-masing usaha selanjutnya menentukan rekomendasi usaha. Rekomendasi Yayasan KAKAK berdasarkan prioritas usaha dan usaha yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan yaitu ada dua yaitu training dan penyewaaan alat-alat kantor. Dua unit usaha yaitu kedai Dê Lêsêp dan penjualan alat tulis kantor dan toko kelontong yang bekerjasama dengan koperasi karyawan Yayasan KAKAK dilakukan analisis secara lebih mendalam.

Pemfokusan usaha ini bertujuan agar dalam pengelolaan usaha lebih dapat optimal dan hasilnya juga lebih maksimal. Hal ini karena beberapa usaha yang diprioritaskan dan memiliki potensi tersebut memiliki peluang untuk dapat berkembang. Beberapa potensi yang dimiliki oleh training center misalnya memiliki SDM yang memiliki kompetensi, berpengalaman melakukan training dan memfasilitasi berbagai pelatihan, memiliki aneka modul untuk training misalnya, hak anak, penanganan kekerasan, Usaha Kesehatan Sekolah, konsumen kritis, menyusui eksklusif. Sedangkan untuk usaha penyewaaan alat-alat kantor memiliki mobil, LCD, kamera dan gasebo.

Adapun toko sahabat, memiliki karyawan untuk mengelola toko, memiliki alat fotocopy dan dagangan yang relatif lengkap. Kedai Dê Lêsêp, memiliki karyawan yang berbakat dan kemampuan membuat makanan, memiliki tempat yang nyaman untuk nongkrong, fasilitas internet, perpustakaan dan konseling.

Training atau yang kemudian dikenal training center Yayasan KAKAK sudah banyak melakukan atau memberikan pelatihan di berbagai daerah dan tempat yang diminta oleh LSM lain, pemerintah, ormas, sekolah dan masyarakat umum. Selain training, termasuk di dalamnya sebagai narasumber dalam berbagai acara yang berkaitan dengan isu yang ditangani oleh Yayasan KAKAK.

Dari paparan tersebut Yayasan KAKAK dapat melakukan fund raising non donor. Hal ini karena fund raising dapat didefinisikan sebagai segala upaya untuk mendapat dana dan sumberdaya yang dipergunakan untuk membiayai organisasi secara efektif dan dapat berkembang sesuai tuntutan kebutuhan masyarakat yang dilayani dan didampingi. Demikian pula Yayasan KAKAK yang menjalankan usaha dalam bidang sosial.

Upaya penggalangan dana dari non donor penting dilakukan, hal ini untuk mengurangi ketergantungan lembaga dari donor. Dengan demikian lembaga dapat lebih mendiri dalam menjalankan usaha yang terkait dengan avokasi dan pemberdayaan masyarakat. (Dinding Sugiyantoro)



Kiat-kiat Mencegah Terjadinya Perdagangan Anak
Gaya Hidup Dan Eksploitasi Seksual Anak
Penyebab Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dan Hubungan Pelaku Dengan Korban
Perlindungan Korban Eska Antara Realitas Dan Harapan
Gizi Buruk Di Tengah Gejolak Konsumerisme
Larangan Merokok, Siapa Peduli!
Merangsang Daya Kritis Anak Lewat Dongeng
Menyiapkan Bisnis Untuk Anak Cucu
Ketika Minyak Menentukan Semua Keputusan
Ujian Nasional: Pemenuhan Hak Anak (?)

© kakak.org, all right reserved.