Penyebab Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dan Hubungan Pelaku Dengan Korban ::15 Jun 2009 ::Artikel
Peradaban manusia dari tahun ketahun terus mengalami perkembangan, hal ini diikuti dengan kemajuan teknologi, industrialisasi dan urbanisasi yang kemudian memunculkan banyak masalah-masalah sosial. Sebagai dampak dari keadaan tersebut juga berpengaruh pada pola perilaku individu dari masyarakat dalam berinteraksi dengan individu lainnya. Banyak pribadi yang mengalami ganguan jiwa yang kemudian muncul konflik budaya yang ditandai dengan keresahan sosial, ketidaksinambungan, disharmoni, ketegangan, ketakutan dan perilaku-perilaku lain yang akhirnya melanggar norma. Akibatnya orang lalu memiliki pola perilaku menyimpang dari norma-norma umum, dengan berbuat semaunya sendiri dengan mengedepankan kepentingan pribadi, kemudian merugikan pihak lain.
Perkembangan dalam aspek kehidupan dan penghidupan manusia akan berdampak terhadap perkembangan nilai-nilai kesusilaan seperti kekerasan seksual dan hal demikian tidak dapat dihindari. Perbuatan kekerasan seksual terutama perkosaan bukan suatu jenis kejahatan baru, akan tetapi sudah sejak lama. Dan lebih mencengangkan lagi korbannya sekarang tidak hanya perempuan dewasa namun juga terhadap anak-anak.
Kekerasan seksual terhadap anak menurut ECPAT (End Child Prostitution In Asia Tourism) Internasional merupakan hubungan atau interaksi antara seorang anak dan seorang yang lebih tua atau anak yang lebih banyak nalar atau orang dewasa seperti orang asing, saudara sekandung atau orang tua dimana anak tersebut dipergunakan sebagai sebuah objek pemuas bagi kebutuhan seksual pelaku. Perbuatan ini dilakukan dengan menggunakan paksaan, ancaman, suap, tipuan atau tekanan. Kegiatan-kegiatan tidak harus melibatkan kontak badan antara pelaku dengan anak tersebut. Bentuk-bentuk kekerasan seksual sendiri bisa berarti melakukan tindak perkosaan ataupun pencabulan.
Dalam masyarakat kita, istilah perkosaan mungkin sudah tidak asing kita dengar. Karena kasus perkosaan banyak kita dengar dan lihat di media cetak dan elektronik. Perkosaan adalah suatu tindak kejahatan yang merupakan perilaku menyimpang karena pelaku merasa mendapatkan kepuasan seksual dengan cara memaksa atau terlebih dahulu mengancam dengan cara memperlihatkan kekuatannya. Jika pelaku mendapatkan kepuasan seksual dengan ancaman kekerasan terhadap anak sendiri merupakan perkosaan terhadap anak. Pelaku tindak perkosaan biasanya pria.
Kasus perkosaan dengan kekerasan terhadap anak, ini dapat berdampak besar terhadap psikologis anak, karena mengakibatkan emosi yang tidak stabil. Oleh karena itu, anak korban perkosaan harus dilindungi dan tidak dikembalikan pada situasi dimana tempat terjadinya perkosaan tersebut dan pelaku perkosaan dijauhkan dari anak korban perkosaan. Hal ini untuk memberi perlindungan terhadap anak korban perkosaan.
Menurut Abu Huraerah ( 2006 : 60), memandang bahwa salah satu praktek seks yang dinilai menyimpang adalah bentuk kekerasan seksual. Artinya praktek hubungan seksual yang dilakukan dengan cara-cara kekerasan bertentangan dengan ajaran dan nilai-nilai agama serta melanggar hukum yang berlaku. Kekerasan ditunjukkan untuk membuktikan bahwa pelakunya memiliki kekuatan, baik fisik maupun non fisik. Dan kekuatannya dapat dijadikan alat untuk melakukan usaha-usaha jahatnya itu. Kekerasan seksual merupakan istilah yang menunjuk pada perilaku seksual yang deviatif atau hubungan seksual yang menyimpang, merugikan pihak korban dan merusak kedamaian ditengah masyarakat. Adanya kekerasan seksual yang terjadi, maka penderitaan bagi korbannya telah menjadi akibat serius yang membutuhkan perhatian.
Kejahatan terhadap anak-anak ini dilakukan oleh pelaku dengan modus yang beraneka ragam. Ada yang menggunakan cara membujuk korban dengan diberi sejumlah uang, membelikan sesuatu yang diinginkan korban, atau memang sengaja diajak pelaku untuk bermain bersama kemudian pelaku melakukan kekerasan terhadap mereka. Dengan modus-modus tersebut pelaku kemudian melakukan kejahatan tersebut di tempat yang dirasa aman oleh pelaku. Dari sekian banyak kasus, mayoritas peristiwa kekerasan dialami oleh anak di rumah atau tempat tinggal pelaku.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan salah satu kasus yang mengalami peningkatan secara signifikan belakangan ini. Tidak saja meningkat secara kuantitatif tapi juga secara kualitatif. Dari waktu ke waktu kekerasan terhadap anak jumlahnya tak terbendung dan modus operandinyapun semakin tidak berperikemanusiaan. Kuantitas kekerasan seksual terhadap anak, akhir-akhir ini sangat mengkhawatirkan. Berdasarkan pengamatan dan pendampingan Yayasan KAKAK khususnya pada kasus kekerasan seksual terhadap anak di Eks-Karesedenan Surakarta selama 3 tahun terakhir (periode 2005-2008), pada anak korban kekerasan seksual berjumlah 73 anak dan berhasil mengungkap bahwa beberapa anak menjadi korban kekerasan oleh orang yang mereka kenal. Di wilayah eks karesidenan Surakarta sedikit sekali terjadi kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang asing. Banyak diantara korban kekerasan yang telah mengenal pelakunya antara lain teman korban, pacar, tetangga bahkan ada pelaku yang merupakan keluarga dekat korban (seperti ayah, menantu, saudara sepupu, dsb) yang seharusnya bertanggung jawab terhadap kehidupan dan masa depan korban. Grafik menunjukkan, orang yang berada di sekitar lingkungan tempat tinggal korban adalah pelaku utama kekerasan seksual terhadap mereka, tetangga adalah salah satunya.
Berikut ini tabel status hubungan pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak berdasarkan penelitian Yayasan KAKAK di Eks-Karesedenan Surakarta selama 3 tahun terakhir (periode 2005-2008) adalah :
NO PELAKU TINDAK KEKERASAN SEKSUAL FREKUENSI (KASUS) % (PERSEN)
1 Tetangga 28 38 %
2 Teman 13 18 %
3 Pacar 8 11 %
4 Keluarga (ayah kandung, ayah tiri, Saudara, dll) 8 11 %
5 Pejabat pemerintah 1 2 %
6 Guru 9 12 %
7 Tidak dikenal 6 8 %
JUMLAH 73 100 %
Lalu, apa yang menyebabkan anak-anak menjadi korban kekerasan seksual ? Anak-anak kerap menjadi korban perkosaan adanya banyak faktor yang mendorongnya seperti karena mereka innocent (polos) dan tak berdaya. Apalagi, jika harus berhadapan dengan orang-orang dewasa, terutama orang tua. Itu sebabnya, perkosaan banyak dilakukan bapak, paman, kakek, atau juga tetangga dekat. Sangat jarang tindakan perkosaan dilakukan oleh orang jauh dan tidak dikenal. Sebab, dalam perkosaan anak, ada unsur unjuk kekuatan (show of force) dari pelaku pada si korban. Biasanya, pelaku adalah orang pengecut yang ingin menunjukkan kekuatannya pada si lemah.
Selain itu faktor rendahnya moralitas dan mentalitas pelaku juga memicu munculnya perkosaan. Moralitas dan mentalitas yang tidak dapat bertumbuh dengan baik, membuat pelaku tidak dapat mengontrol nafsu atau perilakunya. Korban yang belum mempunyai kedewasaan penuh, biasanya tidak berani berbicara tentang perkosaan yang menimpanya karena mereka biasanya diancam. Jika pelakunya ayah, diancam tidak disekolahkan atau dibunuh. Ini untuk membungkam korban agar tidak mengungkap aib kepada orang lain. Perkosaan terhadap anak merupakan kisah ironis di dunia anak-anak. Ayah, paman, kakek, atau tetangga yang seharusnya menjaga anak-anak dan masa depannya, ternyata bisa menjadi ancaman bagi mereka. Seperti kasus perkosaan di wilayah Eks-karesedenan Surakarta yang dilakukan oleh SL, 50 th, tega menghancurkan masa depan anak tirinya KA, 10 th, demi memuaskan nafsu birahinya. Ini terjadi karena pria ini ditinggal istri bekerja menjadi TKW di Luar negeri sehingga kebutuhan biologis tak terpenuhi. Meskipun korban merupakan anak tirinya, akan tetapi bagi SL hal itu tidak menghalangi niatnya dan tega untuk memperkosa anak tirinya.
Faktor anak mengalami cacat tubuh, retardasi mental atau gangguan tingkah laku juga menjadi salah satu sebab banyaknya kasus perkosaan terhadap anak. Anak-anak dan penyandang cacat ini menjadi sasaran empuk bagi pelaku kekerasan seksual, sebab beberapa faktor yang dianggap menguntungkan karena pelaku perkosaan terhadap anak-anak penyandang cacat biasanya sudah merencanakan niatnya itu dengan memperhitungkan berbagai faktor, yakni keamanan pada saat melakukan dan lemahnya bukti yang bisa dicari karena korban masih anak-anak atau penyandang cacat.
Untuk mengurangi risiko anak-anak menjadi korban perkosaan atau pelecehan seksual, para orangtua disarankan memberikan pengertian terhadap anak-anak tentang tubuh mereka dan hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh orang lain terhadap bagian tubuhnya. Misalnya, anak diberi pengertian bahwa kalau ada orang lain yang mencium misal di pipi harus hati-hati karena itu tidak diperbolehkan, apalagi orang lain itu yang tidak dikenal. Berikan pengertian-pengertian yang bisa mereka tangkap tentang apa saja yang bisa mengarah ke bahaya. Apabila anak menjadi korban kekerasan seksual, maka yang harus dilakukan oleh orangtua adalah mempercayai apa yang dikatakan anak dan tidak memposisikan anak kecil sebagai pihak yang tidak tahu apa-apa.
Adanya keterpihakan aparat penegak hukum yakni penyidik, jaksa dan hakim dalam menangani kasus perkosaan terhadap anak sehingga berperspektif terhadap anak diharapkan dapat menimbulkan efek jera pada pelaku tindak pidana perkosaan sehingga tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban perkosan. Dengan adanya Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia No 23 TH 2002 yakni Undang- Undang Perlindungan Anak (UUPA) dapat dijadikan acuan bagi aparat terkait untuk menerapkan pasal dalam UUPA agar mengeliminasi kasus perkosaan terhadap anak karena dalam Pasal 81 UUPA ancaman pidana yang dijatuhkan pada pelaku perkosaan terhadap anak sangat tinggi. Pasal 81 UUPA dikatakan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (limabelas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)”. (ASTRI PURWAKA SARI,SH. STAF HUKUM YAYASAN KAKAK)
|